oleh

DPRD Kota Sukabumi Sahkan Raperda Pengelolaan Sampah

DPRD Kota Sukabumi menetapkan rancangan peraturan daerah perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda ini untuk menyempurnakan perda sebelumnya dan penataan pengelolaan sampah agar lebih baik.
Pansus Perda Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah yang dibacakan oleh Deden Solehuddin sebagai ketua menyampaikan pada rapat paripur Senin, 4 Mei 2021, jenis-jenis sampah khususnya sampah rumah tangga dan sampah spesifik memerlukan penanganan khusus.
Adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja serta untuk adanya kepastian hukum dalam pelayanan persampahan, baik sampah rumah tangga maupun sampah sejenis, dilakukan beberapa perubahan dalam perda ini
Perubahan tersebut antara lain pada judul sebelumnya Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah.
Perubahan pada Pasal 1, ayat ke 4 yang sebelumnya pemerintah daerah adalah Wali Kota diubah menjadi, pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kemudian, perubahan pada Pasal 1 ayat 5 yang sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi membidangi pengelolaan sampah di daerah menjadi sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan sub urusan persampahan.
Perubahan pada Pasal 1 ayat 9 yang sebelumnya berbunyi; kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah diubah wilayah dari daerah yang dipimpin oleh camat.
Perubahan pada Pasal 1 ayat ke 10 yang sebelumnya berbunyi; kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah di bawah kecamatan diubah menjadi bagian dari wilayah kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
Perubahan pada Pasal 1 ayat 11 yang sebelumnya Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasimassa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap, diubah menjadi, usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bagian tertentu.
Penambahan ayat pada Pasal 1 ayatke 21 yang berbunyi; Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaurulang dan/atau digunaulang yang memiliki nilai ekonomi.
Perubahan pada Pasal 1 ayat 21 yang sebelumnya berbunyi, Tempat Penampungan Sementara adalah tempat, wadah, atau penampungan yang khusus dibuat dan diletakkan sedemikian rupa pada lokasi yang tidak mengganggu ketertiban umum serta mudah dijangkau oleh kendaraan pengangkut sampah dengan bentuk dan dimensi yang dapat menampung sampah paling sedikit 1 meter kubik sebelum diangkut ketempat pemrosesan akhir, diubah menjadi ayat 23 dan disebut sebagai tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu

Komentar

News Feed