Infoparlemensukabumi.com||Dari tiga Rancangan Perturan Daerah (raperda) yang akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi. Satu diantaranya, raperda mengenai penyertaan modal bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), mendapatkan sorotan tajam dari salah satu anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasioanl (PAN), Faisal Anwar Bagindo, menurutnya, perda yang menyangkut tentang suntikan dana itu, harus diteliti lebih lanjut.
“Ini menyangkut dana loh, jangan asal di gol kan saja. Tapi, harus mendapatkan kajian yang melibatkan konsultan bukan hanya pihak PDAM nya saja dong,” tandas Faisal, ketika dihubungi Neraca, lewat telpon gengamny, Kamis (29/4).
Selain itu lanjut Faisal, pihak PDAM juga harus mempresentasikan kesemua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terkait dibutuhkanya anggaran penyertaan modal tersebut. Sebab, anggaran yang dipakai nantinya dari APBD.
“Suntikan dana atau penyertaan modal itu kan dari APBD, wajar dong bila PDAM melakukan presentasinya ke setiap SKPD. Karena siapa tahu ada anggaran yang dipangkas dari SKPD untuk memenuhi suntikan dana tersebut,” tegas Faisal.
Selama ini tambah Faisal, pihak PDAM selalu mendapatkan penyertaan modal. Namun, grafik perkembangan, dan pelayanan kepada pelanggan masih belum terlihat adanya peningkatan, kemudian tingkat kebocoran juga masih relatif tinggi, dan masih belum ada solusi ketika musim kemarau datang.”Saya disini sudah tiga periode, dan saya tahun jika PDAM sering mendapatkan dana segar dari APBD. Tapi sayang, hingga saat ini grafiknya peningkatannya belum terlihat,” beber Faisal.
Untuk itu Faisal menyarankan, agar tim Bapemperda bisa menahan dulu raperda penyertaan modal, Hal ini juga mengaca ke belakang, dimana penyertaan modal juga diberikan ke Perusahaan Daerah lainya, yakni Apotik Waluya. Tapi selama ini kenyataanya malah tidak bisa dibanggakan. Jadi percuma saja jika diberikan modal tanpa ada kajian terlebih dulu.
“Yang jelas dari tiga Perusahaan Daerah milik Pemkot Sukabumi. Yakni, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Waluya, dan PDAM. Hanya BPR yang dikatakan paling baik. Bahkan untuk Waluya, saya pernah usulkan untuk dihapus saja,” aku Faisal.
Lebih baik tambah Faisal, raperda yang berbau anggaran lebih baik ditunda aja dulu, jangan sampai setelah menjadi perda nantinya tidak efektif. Seperti dengan Perda nomor 1 tahun 2016, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Maksud tidak efektif disini, Pemda tidak berani untuk membeli lahan milik masyarakat untuk dijadikan LP2B.
Jika masih memanfaatkan lahan masyarakat, bagaimana akan menjaminya, meskipun ketika lahan masyarakat dijadikan LP2B dengan jaminan akan diberikanya berbagai bantuan. Diantaranya, mendapatkan bibit, pupuk, dan seterusnya. Apakah, pemda juga akan menjamin kedepanyam jika lahan tersebut tidak akan dijual oleh pemiliknya.
Untuk itu pemda harus memliki lahan murni milik pemerintah, dengan begitu perda ini benar-benar sangat efektif sekali.”Saya pernah tanyakan ke Dinas Pertanian, jika LP2B yang dimiliki oleh pemda sekitar 28 hektare, sementara target yang harus dipenuhi itu sekitar 321 hektare. Kalau pun terpenuhi saya meyakini jika sebagianya bukan milik pemda, melainkan murni milik warga,” pungkasnya. Arya
Komentar