Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Wakil Bupati Iyos Somantri menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD yang diisi penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati akhir tahun 2020.
Selain itu, ada pula penyampaian rancangan peraturan daerah atau raperda triwulan II. Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/4/21).
Dalam sambutannya Bupati Sukabumo Marwan Hamami mengatakan rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban atau LKPJ tersebut sangat penting karena menjadi acuan untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.”Rekomendasi yang konstruktif serta bersifat memperbaiki dan membangun untuk Kabupaten Sukabumi yang maju dan lebih baik,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Marwan juga membahas soal pendanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024 dan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru atau CDOB Kabupaten Sukabumi Utara.
Marwan menyebut diperlukan ketersediaan dana yang memadai dalam penganggaran daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. “Sehingga perlu dibentuk dana cadangan,” katanya.
Marwan menyebut penganggaran dana cadangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024 dimulai pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Sedangkan penganggaran dana cadangan untuk penyelenggaraan pemerintahan CDOB Kabupaten Sukabumi Utara dimulai pada tahun anggaran 2022 hingga 2027 dengan besaran alokasi anggaran ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun berkenaan. “Saya juga mengajak atau mengimbau semua untuk senantiasa melakukan pemantauan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dengan melakukan sosialisasi peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah kepada masyarakat dan masyarakat perantau di Kabupaten Sukabumi serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Marwan
Komentar