oleh

Rapat Paripurna DPRD, Bahas LKPJ Wali Kota Sukabumi Tahun 2020

Infoparlemensukabumi.com||Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tahun 2020 usai dihelat.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman serta dihadiri pula Wakil Wali Kota Sukabumi, unsur Forkopimda Kota Sukabumi dan Sekda Kota Sukabumi.
”Penghargaan dan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, sehingga dapat melaksanakan kewajiban konstitusional dalam menyampaikan LKPJ,” kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, kepada wartawan, Kamis (14/04/21) .
LKPJ merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pelaksanaan otonomi daerah yang dilaporkan kepala daerah kepada DPRD sejalan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda Pasal 71 ayat 2.
“Pada Pasal 71 ayat 3, LKPJ dibahas oleh DPRD untuk mendapatkan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depannya,” terang Fahmi.
Lanjut dia, adapun penyampaian LKPJ juga memuat informasi capaian kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga menekankan aspek pengawasan dan pengendalian guna melihat dan evaluasi penyelenggaran khususnya pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar dan wajib non pelayanan dasar serta urusan pilihan serta penunjang urusan pemerintahan.
“Sebagai upaya memenuhi ketentuan, sudah disampaikan buku laporan LKPJ kepada DPRD Kota Sukabumi pada 30 Maret 2021. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab dalam mengemban amanah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di segala bidang,” bebernya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman berharap, dengan rapat LKPJ itu mampu menjadi jembatan demi kemajuan Kota Sukabumi ke depannya.
“Secara lembaga kami ucapkan terimakasih kepada Pemkot Sukabumi.Semoga saja, dengan laporan LKPJ ini mampu menjadikan Kota Sukabumi lebih maju lagi,” harapnya.

Komentar

News Feed