Infoparlemensukabumi.com||DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah mengesahkan Raperda menjadi Perda tentang Pemberdayaan Koperasi pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.
Melalui perda Pemberdayaan tersebut, Pemkab Sukabumi dapat lebih leluasa dan fokus dalam menjalankan program pembinaan koperasi, termasuk UMKM.
Selain sudah disahkan Perda Pemberdayaan Koperasi, DPRD Kabupaten Sukabumi juga membahas tiga raperda yang terdiri dari Raperda tentang Ketahanan Pangan, Raperda tentang Dana Cadangan, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No 5 tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Seusai memimpin rapat paripurna, Yudha mengatakan, implementasi dari perda yang ditetapakannya akan mendapat hambatan karena faktor refokusing APBD untuk penanganan wabah Covid-19.
“Kami optimis dengan adanya perda ini, koperasi di Kabupaten Sukabumi akan lebih maju dan berkembang. Karena itu kami menempatkan pembahasan Raperda Koperasi sebagai prioritas,” ujar Yudha Sukmagara, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/02/21).
Senada dengan Ketua DPRD, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menjelaskan, eksekutif memberikan perhatian khusus pada perda tersebut. Alasannya, koperasi merupakan soko guru ekonomi masyarakat yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Koperasi berperan sangat penting dalam mendukung upaya meningkatkan ekonomi masyarakat. Dengan perda ini, kami akan mendorong pemberdayaan koperasi simpan pinjam agar tidak memberatkan masyarakat,” kata bupati
Untuk diketahui Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, di hadiri Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami. Yudha didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Budi Azhar Mutawali, M. Sodikin, dan Yudi Suryadikrama.
Komentar