Infoparlemensukabumi.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) non-aktif Edhy Prabowo di Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/02/2021).
Aset yang disita tim penyidik KPK di kabupaten terluas kedua di Jawa ini yakni berupa tanah seluas dua hektare dan vila. Lokasi di Kampung Sindanglengo RT. 03/ 02, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin.
Tim KPK tiba di lokasi tepatnya sekira pukul 18.40 WIB. Mereka datang dengan menggunakan empat mobil dan langsung memasang plang bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita KPK’.
Inventarisir properti atau penggeledahan ini merupakan rangkaian langkah KPK penyidikan terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur dalam perkara yang menjerat Edhy Prabowo.
“Dari informasi, hari ini merupakan eksekusi dan penyitaan lahan milik Sugianto. Konon, ini merupakan salah satu aset milik Pak Menteri Edhy Prabowo,” ujar Kades Cijengkol, Haer Suhermansyah.
Menurut dia, keberadaan dirinya pun hanya membantu dalam upaya pendalaman KPK. Adapun luas lahan sesuai Surat Hak Milik (SHM) ini yakni mencapai dua hektare.
“Ya, kami hanya membantu dan menunggu kedatangan KPK. Kalau diliat dari SHM ini memang kurang lebih luasbya dua hektare dan baru oindah tangan sekira akhir Juli 2020,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim KPK masih melakukan penggeledahan serta belum bisa dimintai keterangan.
Komentar