Infoparlemensukabumi.com || Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, BBA, SH. Kembali memimpin Rapat Paripurna yang ke-2 pada tahun 2021.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin, 15 Februari 2021.
Hadir pada kesempatan tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD sejumlah 50 orang, selain itu hadir pula Bupati Sukabumi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi, diantaranya Kapolres Sukabumi, Dandim 0622 Sukabumi, Kajari Kabupaten Sukabumi, Ketua Pengadilan Negeri KabupatenSukabumi, Pj. Sekda Kabupaten Sukabumi, Ketua Pengadilan Agama Kab. Sukabumi, Dan Yon 310 Cikembar, Dan Yon Armed 13 Nanggala, Danpos ALPalabuhanratu, Para Assisten Daerah dan Para Staf Ahli Bupati, Para Kepala Dinas, Para Camat dan Kabag Serta Para Jurnalis.
Pada pembukaan arahan Yudha mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah menghadiri Rapat Paripurna.
“berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, dinyatakan bahwa Rapat Paripurna Dewan hari ini telah memenuhi Kuorum, dengan mengucapkan “BISMILLAHIRROHMANIRROHIM” Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-2 (Ke-dua) pada tahun sidang 2021, pada hari ini Senin tanggal 15 Februari 2021, dibuka dan terbuka untuk umum”, tandas Yudha.
Selanjutnya Yudha memaparkan bahwa agenda rapat hari ini merupakan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD, bersama dengan Pemerintah Daerah pada tanggal 25 Januari 2021, yaitu Pengambilan Keputusan Atas Raperda Tentang Pemberdayaan Koperasi ; Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Tentang Ketahanan Pangan ; Raperda Tentang Dana Cadangan ; Raperda Tentang Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyampaian Laporan oleh Amran Munawar Lutphi dari Komisi III DPRD tentang pembahasan Raperda Pemberdayaan Koperasi, dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah definitif, setelah Pimpinan rapat meminta persetujuan secara lisan kepada anggota DPRD yang hadir dan mendapatkan persetujuan dengan aklamasi.
Acara pun dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Akhir dan Nota Penjelasan oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM
“Perlu kami informasikan untuk agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda, akan disampaikan pada hari Senin, tanggal 22 Februari 2021 yang akan datang, untuk itu kami harapkan kepada seluruh Fraksi DPRD agar mempersiapan Pandangan Umum dan Pendapatnya agar dapat disampaikan pada waktunya”, pinta Yudha.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama atas Raperda Tentang Pemberdayaan Koperasi oleh Bupati, beserta Pimpinan DPRD untuk ke depan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Bupati dan Pimpinan DPRD yang telah menyetujui Raperda Tentang Pemberdayaan Koperasi untuk menjadi Peraturan Daerah yang definitive”
“Tak lupa, kami atas nama Pimpinan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi III DPRD dan Perangkat Daerah terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda ini, semoga menjadi amal ibadah disisi Alloh SWT, Aamiin yaa robal’alamin”
“Rapat Paripurna Dewan dan Hadirin Undangan yang kami hormati,
Demikianlah acara Rapat Paripurna Dewan pada hari ini telah selesai dilaksanakan, Kami mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Para Pimpinan dan Anggota Dewan, Bupati dan hadirin sekalian atas kehadiran untuk mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan pada hari ini”
“Akhirnya dengan mengucapkan “ALHAMDULILLAHI ROBBIL A’LAMIN” Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, padahari ini Senin, tanggal 15 Februari 2021, dinyatakan ditutup”, Ketua DPRD, Yudha pun menutup rangkaian acara.
Komentar