oleh

Raperda Koperasi Disahkan DPRD, Bupati Sukabumi : Untuk Mengurangi Jerat Rentenir

Infoparlemenlsukabumi.com || DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna, Senin (15/2/21).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengatakan, rapat kali ini membahas 2 agenda, yakni Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM; dan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas 3 Raperda, yakni : Raperda tentang Ketahanan Pangan, Raperda tentang Dana Cadangan, Raperda tentang Perubahan atas Perda No 5 tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

“Alhamdulillah, setelah melalui berbagai macam pertimbangan dan pengkajian, Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Kabupaten Sukabumi akhirnya disahkan,” tuturnya usai kegiatan.

Yudha mengaku, terdapat halangan dalam implementasi Perda tersebut di lapangan akibat anggaran yang tidak memadai karena masih mewabahnya Covid-19. Namun, dirinya meyakini, koperasi dan UMKM Kabupaten Sukabumi akan lebih maju kedepannya dengan Perda tersebut.

“Kami sangat yakin, karena Pemda dengan DPRD sudah sepakat soal alokasi anggarannya,” tegasnya.

Di tempat sama, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menegaskan, Perda koperasi merupakan salah satu yang menjadi prioritas. Sehingga peran koperasi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Yang ingin kita dorong itu koperasi simpan pinjam di daerah yang tidak membebani masyarakat. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terjerat rentenir. Kalau hilang mungkin susah, paling tidak menjadi berkurang. Peran koperasi yang akan kita dorong,” tandasnya.

Komentar

News Feed