Infoparlemensukabumi.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memiliki Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Raperda tersebut baru saja disahkan melalui mekanisme Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (15/2/21).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Ardiana Tresnawiana, menyambut baik lahirnya Perda yang dipercaya akan melepaskan masyarakat Kabupaten Sukabumi dari jeratan rentenir tersebut.
“Perda ini memiliki fokus yang nyata pada koperasi simpan pinjam. Sehingga akan meringankan beban masyarakat,” tutur Sekretaris DPK Korpri Kabupaten Sukabumi itu usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.
Perda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM ini, kata Ardiana, memiliki sistem pembinaan yang jelas untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh koperasi itu sendiri.
“Masalah koperasi sejauh ini dari sisi manajemen, seperti tentang SDM, bahan baku, peralatan, pemasaran, dan pembiayaan. Itu diatur jelas dalam Perda ini,” bebernya.
Selain itu, masalah sektor koperasi simpan pinjam yang kerap muncul ke permukaan dewasa ini adalah penerapan bunga. Perda tersebut akan mencegah penerapan bunga yang semena-mena.
“Bunga itu harus mengikuti perkembangan bunga di perbankan. Hari ini umumnya bunga di bawah 30 persen. Di BPR bunganya sekitar 14 persen. Nah, yang lain tidak boleh lebih dari 20 persen,” jelasnya.
“Perda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah yang sudah ada. Dan yang jelas, Perda ini lebih pro terhadap masyarakat pelaku koperasi, terutama yang bergerak di sektor koperasi simpan pinjam,” tandasnya.
Komentar