oleh

Heri Gunawan : Desak Menkue Sri Mulyani Bertanggungjawab, Terkait Dugaan Pungutan di Bea Cukai Soekarno Hatta

Infoparlemensukabumi.com-||Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Heri Gunawan mendesak Menteri Keuangan (Menkue) Sri Mulyani untuk bertanggung jawab atas persoalan dugaan praktek pungutan liar (pungli) di Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

Legislator partai Gerindra ini meminta Menkue Sri Mulyani untuk bertanggung jawab dan menindak terjadinya dugaan pungli yang dilakukan oleh para oknum petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta yang kerap membingungkan masyarakat.

Kegeraman Hergun sapaan akrab anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra meradang, dikarenakan belum lama ini tercium terjadi dugaan pungutan lebih yang dilakukan oleh petugas Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap dua orang warga yang baru pulang dari luar negeri.

“Bila kejadian tersebut bisa terjadi di Bandara Soekarno-Hatta maka kejadian serupa bisa terjadi di kantor-kantor pelayanan Bea dan Cukai lainnya. Menteri Keuangan sebagai menteri yang membawahi Direktorat Jenderal Bea Cukai harus bisa bertanggung jawab,” ujar Hergun dikutip dari website media center Rumah Aspirasi dan Inspirasi (RAI) Heri Gunawan, Selasa (22/12/20).

Hergun menilai, Menkue Sri Mulyani harus segera melakukan langkah pembenahan seluruh Kantor Pelayanan Bea Cukai, baik yang berada di Bandara Soekarno-Hatta maupun di seluruh Indonesia. Politisi asal Sukabumi ini juga membeberkan 2 kasus dimana telah terjadi kelebihan pungutan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai l.

“Kejadian pertama terjadi pada 30 Oktober 2020 pukul 18.00 Wib. Seorang warga yang membawa barang bawaan sebuah HP Iphone 12 dengan harga USD 1,299 atau setara dengan Rp 18.835.500 (asumsi kurs Rp 14.500/usd) dikenakan total pungutan Rp 12.227.000,” kata Heri Gunawan (Hergun) yang juga menjabat Kapoksi Fraksi Partai Gerindra Komisi XI DPR-RI.

Hergun memaparkan, total pungutan tersebut terdiri dari tarif bea masuk sebesar 10% atau Rp 3.821.000, kemudian tarif PPN impor sebesar 10% atau Rp4.203.000, dan tarif Pph impor sebesar 10% atau Rp 4.203,000.

“Kemudian, kejadian kedua terjadi pada 26 November 2020 pukul 15.34 Wib. Seorang warga yang juga membawa barang bawaan sebuah HP Iphone 12 dengan harga USD 1.000 atau setara dengan Rp 14.500.000 (asumsi kurs Rp 14.500/usd) dikenakan total pungutan Rp 4.524.000,” papar Hergun yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Gerindra.

Lanjut Hergun, total pungutan tersebut terdiri dari tarif bea masuk sebesar Rp 1.414.000, kemudian tarif PPN impor sebesar Rp 1.555.000, dan tarif Pph impor Rp 1.555.000. Menurut Hergun , dari dua kejadian di atas, jelas menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh penumpang dan A awak sarana pengangkut.

“Pasal 24 Ayat (1) menyatakan : Terhadap barang impor bawaan Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); dan b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB USD500,00 (lima ratus United States Dollar),” ujar Hergun.

Dari ketentuan di atas, Hergun berpandangan mestinya sebelum dikenakan pungutan, harga kedua barang bawaan tersebut dikurangi dulu sebesar USD500. Namun, pada kedua kejadian di atas tidak ada pengurangan USD 500. Sehingga bisa disimpulkan telah terjadi kelebihan pungutan atas kedua barang bawaan di atas.

“Atas terjadinya kedua kejadian di atas, maka petugas yang melakukan kelebihan pungutan harus dievaluasi. Harus ada punishment agar menimbulkan efek jera. Dan uang kelebihan pungutan yang telah merugikan masyarakat juga harus dikembalikan,” tandas Hergun.

Untuk menyikapi dugaan pungli bea cukai di Bandara Sukarno Hatta, Hergun juga menegaskan bahwa kasus-kasus dugaan adanya praktek pungutan lebih ini telah menguntungkan pihak-pihak oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.

“Akhirnya, masyarakat akan berpikir ulang untuk membawa barang bawaan dari luar negeri. Percuma membeli di luar negeri jika akhirnya dikenakan pungutan yang tidak wajar,” tegas Hergun.

Maka berkaca dari kasus dugaan pungutan tersebut, Hergun menjelaskan yang diuntungkan adalah para importir karena masyarakat akan memilih membeli barang di dalam negeri daripada membelinya di luar negeri. Ada bau kongkalikong antara importir dengan petugas,” tandas Hergun.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat yang juga mengalami kejadian serupa bisa melaporkan kepada instansi terkait. Bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri dan berencana membawa barang bawaan, untuk mewaspadai kejadian pungutan lebih oleh oknum petugas Bea Cukai dan segera melaporkan hal tersebut,” himbau Hergun.

Dikomfirmasi terpisah Irwan Djuhais Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi Bea Cukai Soekarno Hatta menanggapi adanya dugaan pungutan bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan data yang disampaikan pejabat Anggota DPR RI Heri Gunawan, pihaknya mengaku pejabat yang menetapkan pungutan tersebut telah bekerja sesuai aturan Direktorat Jendral Bea Cukai.

“Petugas sudah menetapkan dan bekerja sesuai aturan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-12/BC/2020 tanggal 14 Juli 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Atas Perangkat Telekomunikasi Impor yang Dibawa Oleh Penumpang Atau Awak Sarana Pengangkut Yang Telah Keluar Dari Kawasan Pabean,” kata Irwan Djuhais.

Irwan Djuhais menjelaskan, bedasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-12/BC/2020 tanggal 14 Juli 2020 pada butir 4 huruf c, yang tertera “atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

“Pada kejadian Saudara Erwina Anwar dan Mohamad Haekal telah keluar Kawasan Pabean pada saat melakukan registrasi IMEI sehingga tidak berhak mendapatkan pengurangan USD500 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (1) PMK 203 / PMK.04/2017,” tandas Irwan Djuhais.**

Komentar

News Feed