Infoparlemensukabumi.com – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat Banggar (Badan Anggaran) dengan pembahasan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun anggaran 2021.
Dalam Rapat Banggar yang dilaksanakan di Aula Pendopo yang melibatkan seluruh Komisi DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menyatakan ada perubahan sistem dalam rencana strategis pembangunan di tahun anggaran 2021 mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyebut di tahun mendatang RKPD di berubah dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Ada sistem baru yang awalnya RKPD sekarang bertransformasi menjadi SIPD,” ungkap Yudha Sukmagara, Jumat (13/11/2020).
Dengan sistem baru yang akan di terapkan mulai tahun anggaran 2021 mendatang, data dan informasi yang nantinya digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebelumnya harus telah melalui proses (di-input) dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) terlebih dahulu.
Dengan sistem baru ini, DPRD Kabupaten Sukabumi terpaksa menambah jadwal waktu penyusunan dokumen perencanan kerja pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2021.
“Tadi setiap komisi menyatakan belum maksimal melakukan pembahasan dengan mitra kerja (eksekutif).
“Sehingga diperlukan waktu tambahan agar dapat membahas secara detail dan sempurna, agar nantinya bisa sinkron karena ada sejumlah istilah yang berubah dari sistem lama dengan sistem baru (SIPD),” beber Yudha.
Dengan adanya perubahan sistem ini, Yudha mengaku DPRD sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan penyusunan dokumen perencanaan kerja pembangunan daerah tahun anggaran 2021.
“Jadi perlu di sinkronkan ulang, karena khawatir dengan adanya perubahan sistem, perubahan -perubahan istilah juga.
“Kita tidak mau segera mengambil keputusan APBD 2021 untuk di Paripurna-kan, sebelum ada detail anggaran dari setiap Dinas. Jadi kita sangat hati-hati, nanti Senin kita akan mengadakan rapat lanjutan,” tukasnya.(*)
Komentar