oleh

Penjabat Bupati Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Fraksi Atas Raperda APBD 2021

Infoparlemensukabumi.com — Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan DPRD atas Propemperda Tahun 2021 dan Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Tentang APBD TA 2021 dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Palabuhanratu, Rabu (04/11/2020).

Ketua DPRD kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara memimpin rapat paripurna dan dihadiri oleh Pjs Bupati Sukabumi, Unsur Forkopimda, Para Kepala Dinas Kabupaten Sukabumi, Para Camat, Kepala Bagian Setda serta undangan lainnya.

Dalam Penyampaian Nota Jawaban Bupati Sukabumi, Tentang  Pengambilan Keputusan DPRD atas Propemperda Tahun 2021, Pjs Bupati R. Gani Muhamad mengatakan Program Pembentukan Peraturan Daerah  Atau Propemperda merupakan Instrumen Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara Terencana, Terpadu dan Sistematis.

“Penyusunan Propemperda dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Dikoordinasikan oleh Bagian Hukum SETDA, yang selanjutnya disampaikan oleh Bupati dalam Rapat Paripurna  DPRD kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui Pimpinan DPRD,” terangnya.

Lebih lanjut R. Gani Muhamad menambahkan Penyusunan dan Penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, dengan Skala Prioritas berdasarkan Kriteria, Perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, Rencana Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, serta Aspirasi Masyarakat.

Untuk Tahun Anggaran 2021, melalui Surat Bupati Sukabumi Nomor 188.342/6826-Hukum hal Penyampaian  Propemperda Tahun 2021, Pemerintah Daerah mengusulkan sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD menjadi Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2021,” ucapnya.

Adapun terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Tentang APBD TA 2021, Pjs Bupati Sukabumi menyebutkan ada beberapa masukan dari Fraksi dan Komisi terkait dengan upaya Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah akan berupaya melakukan Inovasi yang Berkelanjutan pada Proses Belajar Mengajar Sesuai dengan Kondisi Geografis dan Kondisi Sosial Ekonomi.

“Penanganan Pasien Covid-19 terus dilakukan, melalui upaya Preventif, Promotif dan Kuratif baik untuk Tenaga Kesehatan yang ada di Fasilitas Kesehatan, maupun kepada Masyarakat secara umum, Sosialisasi AKB dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan terus dilakukan Secara Sinergis,” jelasnya.

R. Gani Muhamad menegaskan dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD ini masih banyak kekurangan, kedepan kita bisa berdiskusi dalam Pembahasan antara Eksekutif dengan Pansus atau Komisi.

“Mudah-Mudahan apa yang kita harapkan yaitu Pembangunan Kabupaten Sukabumi yang Religius dan Mandiri dapat terwujud,” tandasnya.

Sedangkan Ketua DPRD kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menjelaskan kegiatan hari ini Pengambilan Keputusan DPRD atas Propemperda Tahun 2021 dan  sudah disepakati termasuk inisiatif dari DPRD salah satunya yang kruisal yaitu perihal mengenai perda guru-guru honorer dan juga perda ketenagakerjaan.

“Semoga bisa kita bahas, nantinya juga hasil akedemisi selanjutnya di tahun 2021 untuk bisa dilaksanakan dan dipersiapan anggarannya didalam pembuatan perda tersebut,” ungkapnya.

Perihal Nota Jawaban Bupati Sukabumi terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Tentang APBD TA 2021, Yudha Sukmagara menyebutkan sudah disampaikan oleh Pjs Bupati Sukabumi, selanjutnya jadwal komisi – komisi dengan TAPD sesuai mitra – mitra kerjanya.

“Kami berharap yang kami lakukan ini bisa betul-betul tepat sasaran dan tepat guna didalam penganggaran untuk anggaran kabupaten sukabumi di tahun 2021,” pungkasnya. Dalam Paripurna tersebut DPRD menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD menjadi Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2021 dan dilaksanakan penandatanganan keputusan antara Pimpinan DPRD dan Pjs Bupati Sukabumi

Komentar

News Feed