Pada hari ini Rabu tanggal 30 Oktober 2019 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke 12 (Duabelas) dalam rangka
1. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap 3 (tiga) Raperda, yang terdiri dari :
a. Raperda Tentang Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha Pada Dinas Peternakan ;
b. Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Agro Bisnis Sukabumi ; dan
c. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat ;
2. Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda usul inisiatif DPRD tentang Penyelengaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, dengan susunan acara sebagai berikut :
a. Pembukaan ;
b. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda ;
c. Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda usul inisiatif DPRD dan
d. Tutup.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Wakil Bupati Sukabumi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi, yang dihadiri oleh antara lain, Dandim 0622 Sukabumi, Dan Yon 310 Cikembar, para Assisten Daerah dan para Staf Ahli Bupati, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Direktur RSUD dan Perusahan Daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, para Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Sukabumi, para Tokoh Masyarakat, LSM, Ormas serta para Jurnalis.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi diawali dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahuwata’ala, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya yang masih memberikan kesehatan dan kesempatan untuk menghadiri dan melaksanakan Rapat Paripurna Dewan pada hari ini Rabu tanggal 30 Oktober 2019, dirangkaikan dengan penyampaian Sholawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga, sahabat, tabiin dan umatnya yang ta’at dan turut terhadap ajarannya, kemudian dilanjutkan dengan ucapan terima kasih atas perhatian dan kehadiran para Undangan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rapat Paripurna Dewan hari ini.
Setelah dipastikan bahwa Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini telah memenuhi KUORUM dengan berdasar pada jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang telah menandatangani daftar hadir, maka berdasarkan amanat Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sukabumi, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang 12 (Duabelas) pada tahun sidang 2019, pada hari ini Rabu, 30 Oktober 2019 dibuka dengan pengucapan Basmallah secara bersama, dipimpin oleh Pimpinan Rapat Paripurna Dewan, kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD mengenai 3 (tiga) Raperda yaitu, (1) Raperda Tentang Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha Pada Dinas Peternakan, (2) Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Agro Bisnis Sukabumi, dan (3) Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat ;
Adapun Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda usul inisiatif DPRD tentang Penyelengaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dilaksanakan setelah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai 3 Raperda sebagaimana yang telah disusun dalam rangkaian acara paripurna pada hari ini, Rabu tanggal 30 Oktober 2019. Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda usul inisiatif DPRD tentang Penyelengaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi.
Akhirnya dengan mengucapkan “Hamdallah secara bersama, setelah sebelumnya pimpinan rapat paripurna menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wakil Bupati Sukabumi, Para Unsur Pimpinan Daerah, Sekda beserta Jajarannya, juga Para Undangan lainnya yang telah hadir dan mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan ini, agenda acara rapat paripurna pada hari ini Rabu, 30 Oktober 2019 secara resmi ditutup.
Komentar