Pada hari ini Rabu tanggal 14 Agustus 2019 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sukabumi yang ke 1 (satu) dengan agenda Pengumuman Dan Penetapan Fraksi-Fraksi DPRD, Serta Pembentukan Dan Penetapan Keanggotaan Tim/Panja Penyusun Rancangan Tata Tertib DPRD, Kode Etik Dan Tata Beracara Badan Kehormatan, dengan susunan acara sebagai berikut :
1. Pembukaan ;
2. Pengumuman Pembentukan dan penetapan Fraksi DPRD ;
3. Pengumuman Pembentukan dan penetapan Tim / Panitia Kerja (Panja) DPRD;
4. Tutup.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi diawali dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahuwata’ala, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya yang masih memberikan kesehatan dan kesempatan untuk menghadiri dan melaksanakan Rapat Paripurna Dewan pada hari ini Rabu tanggal 14 Agustus 2019, dirangkaikan dengan penyampaian Sholawat dan salam kepada paduka agung Rasulullah Muhammad Shollallahu Alaihi Wasallam, kepada keluarga, sahabat, tabiin dan umatnya yang ta’at dan turut terhadap ajarannya, kemudian dilanjutkan dengan ucapan terima kasih atas perhatian dan kehadiran pimpinan sementara beserta Anggota DPRD pada Rapat Paripurna Dewan hari ini.
Setelah dipastikan bahwa Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini telah memenuhi KUORUM dengan berdasar pada jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang telah menandatangani daftar hadir, maka berdasarkan amanat Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018, Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sukabumi, dinyatakan bahwa Rapat Paripurna Dewan hari ini telah memenuhi KUORUM, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-1 (satu) pada tahun sidang 2019, pada hari ini Rabu tanggal 14 Agustus 2019, dibuka dengan mengucapkan Basmalah secara bersama, dipimpin oleh Pimpinan Rapat Paripurna Dewan.
Sebagaimana diketahui bahwa Pimpinan Sementara DPRD masa jabatan 2019-2024, sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 88 ayat (2) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018, mempunyai tugas :
a. Memimpin rapat DPRD;
b. Memfasilitasi pembentukan Fraksi;
c. Memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan
d. Memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
Dari tugas tersebut, Pimpinan Sementara berusaha melakukan tugas sesuai aturan dan kesepakatan seluruh anggota DPRD, sehingga dengan mengoptimalkan waktu berharap agar Fraksi-Fraksi DPRD dapat dibentuk, rancangan Tata Tertib tersedia, tahapan dan proses Pimpinan DPRD segera disampaikan dan ditetapkan oleh Gubernur, sehingga setelah Pimpinan DPRD ditetapkan dan diambil sumpah, yang selanjutnya menetapkan Alat Kelengkapan DPRD mulai dari Komisi-Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda, Badan Kehormatan dan Tata Tertib DPRD, Kode Etik serta Tata Beracara Badan
Kehormatan, DPRD Kabupaten Sukabumi sudah siap untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang secara penuh secara de facto dan de yure telah dipenuhi semua.
Pada proses tahapan awal pada hari rabu tanggal 7 Agustus 2019, telah dilaksanakan rapat Internal DPRD yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Masa Jabatan 2019-2024, dan telah menyepakati jadwalisasi kegiatan DPRD guna melaksanakan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengumuman dan penetapan Fraksi-fraksi DPRD, pengumuman pembentukan dan penetapan Tim atau Panitia Kerja (Panja) penyusun Racangan Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, serta pengumuman dan penetapan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2019-2024, seyogyanya rapat Paripurna dilaksanakan pada hari senin tanggal 12 Agustus 2019, namun karena sesuatu hal yaitu, pertama mengingat banyak aktivitas anggota DPRD yang melaksanakan qurban bersama konstituen, kedua surat atau keputusan Partai untuk calon Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2019-2024 sampai saat ini yang telah diterima oleh Pimpinan Sementara baru 3 (tiga) Partai, sementara dari Partai Golongan Karya belum diterima. Maka atas pertimbangan tersebut Pimpinan Sementara meralat Jadwal tersebut dan mengalihkan Rapat Paripurna Dewan pada Hari ini.
Selanjutnya untuk Rapat Paripurna Dewan dalam rangka pengumuman dan penetapan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2019-2024, disepakati untuk dilaksanakan pada hari senin, tanggal 19 Agustus 2019 yang akan datang, dengan harapan paling lambat akhir minggu ini usulan dari Partai Golkar dapat diterima oleh Pimpinan Sementara.
Berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota , serta Pasal 79 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sukabumi, mengenai Pengumuman dan Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD, serta memperhatikan surat usulan dari masing-masing partai politik yang ada di DPRD Kabupaten Sukabumi, diantaranya :
1. Surat dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, tanggal 12 Agustus 2019, Nomor : JB-8.302 / B / DPC-GERINDRA/2019, Perihal Pengajuan Ketua Fraksi.
2. Keputusan DPD Golkar Kabupaten Sukabumi, Nomor : Kep-68 / GOLKAR / KABSI / VIII / 2019, Tentang Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi, tanggal 8 Agustus 2019.
3. Surat dari DPD PKS Kabupaten Sukabumi, tanggal 8 Agustus 2019, Nomor 007 / K / AJ 17-PKS / VIII / 2019, perihal Usulan Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi.
4. Surat dari DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sukabumi, tanggal 8 Agustus 2019, Nomor : 001 / F-PDIP/DPRD-Kabsi/VIII/2019, perihal Pembagian Tugas Anggota Fraksi pada Struktur Organisasi Fraksi, Komisi-Komisi dan Badan-Badan Alat Kelengkapan DPRD.
5. Surat dari DPD PAN Kabupaten Sukabumi, tanggal 9 Agustus 2019, Nomor : PAN / 10.15/B/K-S/KAB.SMI/01/ VIII / 2019, Perihal Usulan Pembentukan Fraksi Partai Amanat Nasional.
6. Surat dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi, tanggal 12 Agustus 2019, Nomor : 043 / DPC.PD / KAB.SMI / VIII / 2019, Perihal Penyampaian Komposisi Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2019-2024.
7. Surat dari DPD PKB Kabupaten Sukabumi, tanggal 9 Agustus 2019, Nomor : 0755 / DPC-03 / V / A.1 / VIII / 2019, Perihal Usulan Ketua Fraksi PKB Kabupaten Sukabumi.
8. Surat dari DPC PPP Kabupaten Sukabumi, tanggal 7 Agustus 2019, Nomor : 011 / PMH / DPC-Eks / VIII / 2019, Perihal Usulan Pembentukan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
9. Surat dari DPD Nasdem Kabupaten Sukabumi…
Maka atas pertimbangan tersebut, Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2019-2024 sebanyak 8 (delapan) Fraksi, dengan nama Fraksi dan keanggotaannya sebagai berikut :
1. Fraksi Gerindra
Ketua Fraksi : Usep Wawan, S.Pd.,MM.Pd
Wakil Ketua Fraksi : Siti Hilmiati Fauziah, SE
Sekretaris Fraksi : Ade Dasep Zaenal Abidin
Anggota :
1. Yudha Sukmagara, BBA, SH
2. Gatot Deni Irianto, SH
3. Teddy Setiadi
4. Hera Iskandar
5. Badru Dudu
6. Agus Zen Nurahray
- 2. Fraksi Golkar
Ketua Fraksi : H. Deni Gunawan, S.Ip
Wakil Ketua Fraksi : H. Ujang Abdurrohim Rochmi
Sekretaris Fraksi : Sylvie Gustiana Derin, S.Pd
Bendahara : Budi Azhar Mutawali, S.Ip
Anggota :
1. H.M. Agus Mulyadi, SE, MH
2. Hj. Imas Karlinah, SH
3. Denis Aliperkasa, SSTP, Pel,M.Mar
3. Fraksi PKS
Ketua Fraksi : Muhammad Yusuf, ST
Wakil Ketua Fraksi : Ai Sri Mulyati, S.Ag
Sekretaris Fraksi : Amran Munawar Lutphi,Amd
Anggota :
1. M. Sodikin, ST
2. Ramzi Akbar Yusuf
3. Anjak Priatama Sukma, M.Si
4. Fraksi PDI-P
Ketua Fraksi : Anang, S.Pd
Wakil Ketua Fraksi : H. Ace Herlina
Sekretaris Fraksi : Paoji
Anggota :
1. Yudi Suryadikrama, SH
2. Hj. Elis Ernawati
3. Suganda
4. Eneng Susi
5. Fraksi PAN
Ketua Fraksi : Jalil Abdillah, S.Ip
Wakil Ketua Fraksi : H. Asep Suherman, SE
Sekretaris Fraksi : Ir. Heri Antoni
Anggota :
1. Mansurudin
2. Edi Sudrajat, SE, MM
3. Rendy Rakasiwi
6. Fraksi PKB
Ketua Fraksi : H. Usep
Wakil Ketua Fraksi : Dadan Hasanudin
Sekretaris Fraksi : Aang Erlan Hudaya
Anggota :
1. H. Anwar Sadad , S. Pdi
2. Eji Aziz Ismail
3. Nandar
7. Fraksi Partai Demokrat
Ketua Fraksi : Badri Suhendi, S.Ip,MH
Wakil Ketua Fraksi : –
Sekretaris Fraksi : A.Yamin, S.IP
Anggota :
1. Wawan Juansyah, S.Ag
2. Agung Nugraha
8. Fraksi PPP
Ketua Fraksi : Drs. H. yusuf Ridwan
Wakil Ketua Fraksi : H. Ujang Rahmat, S.Pd.I
Sekretaris Fraksi : Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE
Anggota : Andri Hidayana
Adapun untuk penyusunan rancangan peraturan tata tertib DPRD, kode etik, dan tata beracara badan kehormatan pada rapat gabungan anggota DPRD telah disepakati pembentukan keanggotaan Tim / Panitia Kerja (Panja) DPRD sebanyak 15 (lima belas) orang yang keanggotaanya berasal dari utusan Fraksi, dari usulan kedelapan Fraksi yang telah diterima oleh pimpinan sementara, untuk keanggotaan Tim / Panja, sebagai berikut :
a. Surat Fraksi Partai Gerindra, tanggal 13 Agustus 2019, Perihal : Usulan Keanggotaan Tim Panja Tatib, Kode Etik dan Beracara Bahor dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, utusan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebanyak 3 (tiga) orang, yaitu :
1. Usep Wawan, S.Pd, MM.Pd
2. Ade Dasep Zaenal Abidin
3. Hera Iskandar
b. Utusan dari Fraksi Partai Golongan Karya, sebanyak 2 (dua) orang terdiri dari :
1. H. Deni Gunawan, S.IP
2. Budi Azhar Mutawali, S.IP
c. Utusan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, sebanyak 2 (dua) orang terdiri dari :
1. Muhamad Yusuf, ST
2. Anjak Priatama Sukma, M.Si
d. Utusan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sebanyak 2 (dua) orang terdiri dari :
1. H. Ace Herlina.
2. Paoji
e. Surat DPP Partai Amanat Nasional, tanggl 9 Agustus 2019, Nomor PAN/10.15 / B / K-S / KAB.SMI /02 / VII / 2019, perihal Usulan Penempatan Panja Tatib DPRD Kabupaten Sukabumi, utusan dari Fraksi Partai Amanat Nasional, sebanyak 2 (dua) orang terdiri dari :
1. Edi Sudrajat, SE, MM
2. Ir. Heri Antoni, M.Si
f. Surat DPC Partai Kebangkitan Bangsa, tanggal 9 Agustus 2019, Nomor : 0765 / DPC-03 / V / A.1 / VIII / 2019, perihal usulan keanggotaan Tim Panja, utusan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, sebanyak 2 (dua) orang terdiri dari :
1. H. Usep
2. Aang Erlan Hudaya
g. Surat Fraksi Partai Demokrat, tanggal 12 Agustus 2019, Nomor : 01 / FPD / DPRD.KABSMI / VIII / 2019, perihal Usulan Tim / Panja, utusan dari Fraksi Partai Demokrat, sebanyak 1 (satu) orang yaitu :
A. Yamin, S.IP
h. Utusan dari Fraks
i Partai Persatuan Pembangunan, sebanyak 1 (satu) orang yaitu :
Drs. H. Yusuf Ridwan
Pimpinan Sementara sangat berharap Tim / Panitia Kerja pada hari ini dapat melaksanakan rapat dalam rangka menyusun Pimpinan Tim / Panitia Kerja dan jadwal kegiatan Tim, sehingga mulai tanggal 15 Agustus 2019 dapat mulai bekerja guna menyusun rancangan tata tertib, kode etik, dan tata beracara badan kehormatan, dengan harapan dalam waktu 1 (satu) minggu kedepan rancangan sudah siap, sehingga pada waktu penetapan Pimpinan DPRD dan dibentuknya Alat Kelengkapan DPRD, Rancangan Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan dapat dibahas dan ditetapkan.
Selanjutnya untuk pengumuman dan penetapan calon Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2019-2024, dari ke-empat Partai, diantaranya 3 (tiga) Partai yaitu Partai Gerindra, PKS dan PDI-P usulannya telah diterima, sementara untuk Partai Golkar akan disampaikan pada akhir minggu ini, sehingga untuk Rapat Paripurna Dewan dalam rangka Pengumuman dan Penetapan Pimpinan DPRD sebagaimana diamanatkan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mengalami perubahan jadwal dan akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 19 Agustus 2019. Dari penetapan Pimpinan DPRD tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati untuk diresmikan dengan Keputusan Gubernur, sehingga untuk jadwal pengambilan sumpah jabatan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2019-2024 dari rencana Jadwal tanggal 22 Agustus 2019 akan disesuaikan kembali berdasarkan tanggal keputusan Gubernur yang diterima.
Sebelum menutup acara Rapat Paripurna Dewan, Pimpinan Rapat / Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota DPRD yang telah hadir dan mengikuti jalannya Rapat Paripurna DPRD pada hari ini dengan seksama, teriring do’a semoga Alloh SWT senantiasa memberi kekuatan dan petunjuk kepada semua pihak untuk menyelesaikan tugas dan amanah selaku anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Amin Yaa Robal’alamin.
Akhirnya dengan mengucapkan “Hamdalah secara bersama, agenda acara rapat paripurna pada hari ini Rabu tanggal 14 Agustus 2019 secara resmi ditutup.
Komentar