Pada hari ini Rabu tanggal 31 Juli 2019 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke 11 (sebelas) dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang :
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018
- Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat;
- Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Raperda tentang Pengarustamaan Gender,
- Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Laboratorium Lingkungan.
dengan susunan acara sebagai berikut :
- Pembukaan ;
- Penyampaian Laporan Badan Anggaran;
- Penyampaian Laporan Pansus – Pansus DPRD;
- Pengambilan Keputusan DPRD ;
- Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Terhadap Lima Raperda ;
- Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama ;
- Tutup
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi, yang dihadiri oleh antara lain Kapolres Sukabumi, Dandim 0622 Sukabumi, Kajari Kabupaten Sukabumi, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ketua Pengadilan Agama Kab. Sukabumi, Dan Yon 310 Cikembar, Yon Armed 13 Cikembar, Danpos AL-Palabuhanratu, para Assisten Daerah dan para Staf Ahli Bupati, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Direktur RSUD dan Perusahan Daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, para Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Sukabumi, para Tokoh Masyarakat, LSM, Ormas serta para Jurnalis.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi diawali dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahuwata’ala, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya yang masih memberikan kesehatan dan kesempatan untuk menghadiri dan melaksanakan Rapat Paripurna Dewan pada hari ini Rabu tanggal 31 Juli 2019, dirangkaikan dengan penyampaian Sholawat dan salam kepada paduka agung Rasulullah Muhammad Shollallahu Alaihi Wasallam, kepada keluarga, sahabat, tabiin dan umatnya yang ta’at dan turut terhadap ajarannya, kemudian dilanjutkan dengan ucapan terima kasih atas perhatian dan kehadiran para Undangan dan Anggota DPRD pada Rapat Paripurna Dewan hari ini.
Setelah dipastikan bahwa Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini telah memenuhi KUORUM dengan berdasar pada jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang telah menandatangani daftar hadir, maka berdasarkan amanat Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sukabumi, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-11 (sebelas) pada tahun sidang 2019, pada hari ini Rabu tanggal 31 Juli 2019, dibuka dengan me ngucapkan Basmallah secara bersama, dipimpin oleh Pimpinan Rapat Paripurna Dewan.
Selepas acara pembukaan, agenda rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD dilanjutkan dengan Laporan Pansus-pansus DPRD.
Sebelum pengambilan keputusan terhadap rekomendasi yang menjadi agenda pembahasan Rapat Paripurna hari ini, terlebih dahulu pimpinan rapat paripurna memohon persetujuan secara lisan kepada anggota Dewan yang hadir pada kesempatan Rapat Paripurna Dewan hari ini, sesuai yang diamanatkan Peraturan Tata Tertib DPRD, bahwa untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPRD terhadap Keputusan DPRD, perlu diawali dengan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna. Setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Dewan, pimpinan rapat paripurna pada hari ini Rabu tanggal 31 Juli 2019 menyampaikan hasil keputusan DPRD mengenai Raperda tentang, kemudian dilanjutkan dengan sambutan, penyampaian pendapat akhir Bupati Sukabumi Terhadap Lima Raperda yaitu :
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018
- Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat;
- Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Raperda tentang Pengarustamaan Gender,
- Raperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Laboratorium Lingkungan.
Agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dilaksanakan usai Bupati menyampaikan Sambutan Lima Raperda, dipandu oleh tim Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dengan telah disepakati dan ditetapkannya Raperda tersebut, pimpinan sidang paripurna pada hari ini Rabu tanggal 31 Juli 2019 secara resmi membubarkan keanggotaan Pansus-pansus DPRD.
Sidang Rapat Paripurna pada hari ini ditutup dengan mengucapkan “Hamdallah secara bersama, setelah sebelumnya pimpinan rapat paripurna menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati, Para Unsur Pimpinan Daerah, Sekda beserta Jajarannya, juga Para Undangan lainnya yang telah hadir dan mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan ini, agenda acara rapat paripurna pada hari ini Rabu tanggal 31 Juli 2019 secara resmi ditutup.
Komentar