Pada hari ini Rabu tanggal 03 Juli 2019 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke 10 (sepuluh) dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2019-2039 dan Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Tiga Raperda yaitu :
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018
- Raperda tentang Pengarustamaan Gender dan
- Raperda tentang Retribusi Penggunaan Labotarium Lingkungan, dengan susunan acara sebagai berikut :
- Pembukaan ;
- Penyampaian Laporan Pansus DPRD ;
- Pengambilan Keputusan DPRD ;
- Penyampaian Pendapat Akhir Bupati dan Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Tiga Raperda ;
- Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama ;
- Pengumuman dan Penetapan Panitia Khusus DPRD ;
- Tutup
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati Sukabumi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi, yang dihadiri oleh antara lain Kapolres Sukabumi, Dandim 0622 Sukabumi, Kajari Kabupaten Sukabumi, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ketua Pengadilan Agama Kab. Sukabumi, Dan Yon 310 Cikembar, Yon Armed 13 Cikembar, Danpos AL-Palabuhanratu, para Assisten Daerah dan para Staf Ahli Bupati, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Direktur RSUD dan Perusahan Daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, para Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Sukabumi, para Tokoh Masyarakat, LSM, Ormas serta para Jurnalis.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi diawali dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahuwata’ala, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya yang masih memberikan kesehatan dan kesempatan untuk menghadiri dan melaksanakan Rapat Paripurna Dewan pada hari ini Rabu tanggal 03 Juli 2019, dirangkaikan dengan penyampaian Sholawat dan salam kepada paduka agung Rasulullah Muhammad Shollallahu Alaihi Wasallam, kepada keluarga, sahabat, tabiin dan umatnya yang ta’at dan turut terhadap ajarannya, kemudian dilanjutkan dengan ucapan terima kasih atas perhatian dan kehadiran para Undangan dan Anggota DPRD pada Rapat Paripurna Dewan hari ini.
Setelah dipastikan bahwa Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini telah memenuhi KUORUM dengan berdasar pada jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang telah menandatangani daftar hadir, maka berdasarkan amanat Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sukabumi, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-10 (sepuluh) pada tahun sidang 2019, pada hari ini Rabu tanggal 03 Juli 2019, dibuka dengan pengucapkan Basmallah secara bersama, dipimpin oleh Pimpinan Rapat Paripurna Dewan.
Selepas acara pembukaan, agenda rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Pansus XIV (Empat Belas) DPRD yang membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2019-2039. Penyampaian Laporan Pansus XIV (Empat Belas) dibacakan oleh pimpinan Pansus XIV.
Sebelum pengambilan keputusan terhadap rekomendasi yang menjadi agenda pembahasan Rapat Paripurna hari ini, terlebih dahulu pimpinan rapat paripurna memohon persetujuan secara lisan kepada anggota Dewan yang hadir pada kesempatan Rapat Paripurna Dewan hari ini, sesuai yang diamanatkan Peraturan Tata Tertib DPRD, bahwa untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPRD terhadap Keputusan DPRD, perlu diawali dengan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna. Setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Dewan, pimpinan rapat paripurna pada hari ini Rabu tanggal 03 Juli 2019 menyampaikan hasil keputusan DPRD mengenai Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2019-2039, kemudian dilanjutkan dengan sambutan, penyampaian pendapat akhir Bupati Sukabumi dan Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Tiga Raperda yaitu :
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
- Raperda tentang Pengarustamaan Gender dan
- Raperda tentang Retribusi Penggunaan Labotarium Lingkungan
Agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dilaksanakan usai Bupati menyampaikan Sambutan serta Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Tiga Raperda, dipandu oleh tim Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dengan telah disepakati dan ditetapkannya Raperda tersebut, pimpinan sidang paripurna pada hari ini Rabu tanggal 03 Juli 2019 secara resmi membubarkan keanggotaan Pansus XIV (Empat Belas) DPRD.
Sidang Rapat Paripurna pada hari ini ditutup dengan mengucapkan “Hamdallah secara bersama, setelah sebelumnya pimpinan rapat paripurna menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati, Para Unsur Pimpinan Daerah, Sekda beserta Jajarannya, juga Para Undangan lainnya yang telah hadir dan mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan ini, agenda acara rapat paripurna pada hari ini Rabu tanggal 03 Juli 2019 secara resmi ditutup.
Lampiran dan Dokumentasi
Dapat di akses di : https://drive.google.com/open?id=11-I16VX80pzBbJK1LAk-G2fK22suokCY
Komentar