oleh

Rapat Paripurna DPRD ke -8 Tahun Sidang 2019

Pada hari ini Kamis tanggal 27 Juni 2019 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke 8 (delapan) dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan  Bupati mengenai 3 (tiga) Raperda yaitu :

  1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
  2. Raperda tentang Pengarustamaan Gender dan
  3. Raperda tentang Retribusi Penggunaan Labotarium Lingkungan, dengan susunan acara sebagai berikut :
  • Pembukaan ;
  • Penyampaian Nota Penjelasan Bupati mengenai 3 (Tiga ) Raperda
  • Tutup

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati Sukabumi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi, yang dihadiri oleh antara lain, Dandim 0622  Sukabumi, Dan Yon 310 Cikembar, Yon Armed 13 Cikembar, Danpos AL-Palabuhanratu, para Assisten Daerah dan para Staf Ahli Bupati, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Direktur RSUD dan Perusahan Daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, para Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Sukabumi, para Tokoh Masyarakat, LSM, Ormas serta para Jurnalis.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi diawali dengan  memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahuwata’ala, atas segala Rahmat dan Karunia-Nya yang masih memberikan kesehatan dan kesempatan untuk menghadiri dan melaksanakan Rapat Paripurna Dewan pada hari ini Kamis tanggal 27 Juni 2019, dirangkaikan dengan penyampaian Sholawat dan salam kepada paduka agung Rasulullah Muhammad Shollallahu Alaihi Wasallam, kepada keluarga, sahabat, tabiin dan umatnya yang ta’at dan turut terhadap ajarannya, kemudian dilanjutkan dengan ucapan terima kasih atas perhatian dan kehadiran para Undangan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rapat Paripurna Dewan hari ini.

Sebelum memasuki agenda Rapat Paripurna Dewan, atas nama Pimpinan dan lembaga DPRD, pimpinan rapat paripurna mengucapkan minal aidzin wal faidzin, memohon maaf lahir dan batin.  

Setelah dipastikan bahwa Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini telah memenuhi KUORUM dengan berdasar pada jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang telah menandatangani daftar hadir, maka berdasarkan amanat Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sukabumi, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-13 (tiga belas) pada tahun sidang 2018, pada hari ini Kamis tanggal 27 Juni 2019, dibuka dengan pengucapan  Basmalah secara bersama, dipimpin oleh Pimpinan Rapat Paripurna Dewan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Penjelasan Bupati mengenai 3 (tiga) Raperda yaitu, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Labotarium Lingkungan.

Sebagai informasi, untuk agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah, akan disampaikan pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2019. Untuk kepentingan hal tersebut pimpinan sidang paripurna dewan pada hari ini  berharap agar seluruh Fraksi DPRD dapat segera mempersiapan Pandangan Umum dan Pendapatnya agar dapat disampaikan pada waktunya.

Akhirnya  dengan mengucapkan “Hamdalah secara bersama, setelah sebelumnya pimpinan rapat paripurna menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Sukabumi, Para Unsur Pimpinan Daerah, Sekda beserta Jajarannya, juga Para Undangan lainnya yang telah hadir dan mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan ini, agenda acara rapat paripurna pada hari ini Kamis tanggal 27 Juni 2019 secara resmi ditutup.

Komentar

News Feed