Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi punya pandangan sendiri terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Ketua Fraksi PKS Muhammad Yusuf dalam pandangan fraksi mengatakan, revitalisasi pasar rakyat jangan hanya menitikberatkan kepada pembangunan fisik saja, tetapi juga perbaikan pengelolaan atau manajemennya.
Sebab, melalui revitalisasi non fisik tersebut pengelolaan pasar bisa dilakukan lebih profesional dan ada peningkatan sumber daya manusia (SDM) pedagang pasarungkap Muhammad Yusuf.
F-PKS juga berpendapat bahwa inti permasalahan pasar rakyat ada di manajemen pengelolaan. Ia menilai kalau selama ini tata kelola pasar rakyat masih terbilang ala kadarnya.
”Revitalisasi bangunan fisik saja tidak akan berpengaruh signifikan terhadap peningkatan dan perbaikan pasar rakyat,” jelasnya.
Menurut M Yusuf, bangunan pasar rakyat yang megah tidak akan bertahan lama apabila manajemen pengelolaan pasar masih amburadul. Revitalisasi pasar rakyat juga harus melibatkan pedagang agar program tersebut dapat tepat sasaran.
”Fraksi PKS juga berpendapat profeslonalisme, kenyamanan pedagang dan konsumen, serta kontribusi pendapatan daerah menjadi hal pokok dalam pengelolaan pasar rakyat,” sebutnya.
Untuk itu, F-PKS meminta penjelasan detail kepada bupati terkait respon pemda terhadap perubahan peraturan perundang-undangan. Baik vertikal maupun horizontal yang berhubungan dengan pengelolaan pasar rakyat.
”Bagaimana pengaturan mengenai pelaksanaan pengelolaan fisik mulai dari ketersediaan lahgan, pemanfaatan lagan sampai dengan pengembangannya,”beber dia.
“Penataan zonasi pasar dan penempatan pedagang juga perlu diperhatikan,”tambahnya. (TWR)
Komentar