oleh

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Kasus Hutang Rp 51 Juta Korban Kecelakaan

-Berita-2,001 views

Nasib malang yang menimpa Sundari (18 tahun) warga Kampung Cidahu, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug mendapat perharian Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi. Sundari tak hanya mengalami cacat kaki akibat dilindar kontainer, tapi juga harus menanggung hutang biata rumah sakit yang mencapai lebih dari Rp 51 juta rupiah.

“Pertama DPRD sangat prihatin dengan kejadian Laka Lantas yg mengakibatkan korban buruh wanita dan masalah yang terjadi saat ini. Korban dan keluarga harus menanggung biaya perawatan yang seharunya menjadi tanggung jawab sopir dan perusahaan pemilik kontainer tersebut,” jelas Agus, Rabu (16/1/2019).

Secepatnya lanjut Agus, DPRD akan mendorong PT Indolakto sebagai pengguna jasa ekpedisi dan perusaan ekpedisinya untuk bertanggung jawab kepada korban. Tak hanya masalah biaya perawatan, korban yang jadi tulang punggung keluarga ini juga kehilangan pekerjaan.

“Insya Allah Jumat pimpinan dewan akan menemui semua pihak terkait, khususnya kepolisian untuk memastikan da mencari solusi agar korban ini tidak menjadi korban lagi untuk masalah penabrak yang tidak mau bertanggungjawab,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sundari menjadi korban kecelakaan sepulang kerja di Jalan Raya Sukabumi Bogor. Kakinya kanannya hancur terlindas ban kontainer yang keluar dari kawasan pabrik Indolakto Cicuruk, pada hari Sabtu, 1 September  2018 silam.

Sundari kemudian dirujuk ke RSCM Jakarta, dan menjalami perawatan lebih dari satu bulan. Masalah baru muncul karena biaya perawatan selama di RSCM Jakarta ternyata tidak ditanggung oleh perusahaan ekspedisi pemilik kontainer.

Komentar

News Feed