Badan Musyawarah (Bamus) dan jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menerima kunjungan audiensi dari Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sukabumi, Senin (7/1/2019) siang di Gedung Pendopo Sukabumi. Pimpinan dan anggota Komisi IV juga nampak hadir, berdialog bersama enam orang perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sukabumi.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Leni Liawati mengatakan, audiensi tersebut membahas tentang beberapa kasus pernikahan dini di Kabupaten Sukabumi yang masih tinggi.
“Tadi seputar kasus perkawinan anak. Ingin di masukan ke dalam regulasi untuk mengurangi kasus-kasus pernikahan dini. Karena secara data di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak tercatat, tapi kasus banyak beredar di masyarakat,” ujar Leni, usai audiensi.
Leni menyebut, DPRD Kabupaten Sukabumi sudah memasukan konten tentang pencegahan pernikahan dini dalam salah satu ayat di Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Bahkan sudah disahkan. Dalam Perda juga diatur mengenai pola asuh anak dalam pengasuhan keluarga dan pola pengasuhan alternatif.
“Permasalahannya, ada perbedaan batas usia antara Undang-undang Perkawinan dan Undang-undang Perlindungan Anak,” jelas Leni.
Leni memaparkan, menurut Undang-undang Perkawinan, batas usia anak perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki usia 19 tahun. Sedangkan di Undang-undang Perlindungan Anak, batas usia pernikahan 18 tahun.
“Judicial Review Undang-undang tahun 1974 tentang Perkawinan pada Desember yang lalu sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi, untuk direkomendasikan ke DPR dan untuk direvisi. Itu jadi referensi untuk pembahasan kali ini. Akan kita kaji supaya bisa menekan angka pernikahan dini di Sukabumi,” tandasnya.
Komentar