oleh

Ade Dasep ZA Menilai, Kenaikan UMK Sukabumi Tidak Terlalu Berdampak Baik

-Berita-1,469 views

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Gerindra Ade Dasep ZA, menilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi 2019 sebesar 8,03 tidak terlalu berdampak baik jika status buruh atau pekerja masih outsourching (Kontrak).

UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2019 mendatang akan mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen dari upah yang diterima para pekerja (buruh) saat ini. Dari UMK Sukabumi tahun 2018 sebesar Rp.2.583.556 menjadi Rp.2.791.015.

”Kenaikan UMK ini kabar baik bagi buruh. Meskipun kenaikan tersebut relatif kecil. Namun, kenaikan UMK ini harus tetap disyukuri,” ujarnya, Minggu (4/11/2018).

Menurut anggota DPRD yang membidangi ketenagakerjaan tersebut, menilai naik atau tidak naik selama sitemnya karyawan kontrak atau sistem oursorching seperti yang sekarang terjadi, tidak akan terlalu berefek baik buat karyawan.

”Kenaikan UMK akan sangat nyata dirasakan oleh karyawan ketika sistem karyawan kontrak dan outsourching dihapus,” tegasnya.

Persoalan ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Sukabumi, kata Ade salah satunya terkait tuntutan kenaikan UMK dan kabar mengenai kenaikan UMK ini hampir dipastikan tahun 2019 mendatang.

“Intinya, dukungan pemeritah daerah dalam hal ini Bupati Sukabumi nyata. Tentunya, dilakukan dengan merealisasikan proses administrasi yang harus ditempuh secepat cepatnya,” tukasnya.

Komentar

News Feed