Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi, mengancam akan menutup PT Manito World apabila dalam waktu 30 hari masih belum menyelesaikan perpanjangan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Pasalnya izin perusahaan garmen yang beralamat di Jalan Siliwangi, RT 01 RW 01 Desa Benda Kecamatan Kabupaten Sukabumi tersebut sudah kadaluarsa dan belum diperpanjang sejak tahun 2008.
“Kami menemukan hal yang sangat menarik di Perusahaan Garment PT Manito World ini yaitu terkait Andalalin yang belum diperpanjang dari tahun 2008. Semestinya, izin itu harus direvisi sejak tahun 2016, namun sayangnya hingga saat ini belum direvisi.
Agus menegaskan, pihaknya meminta kepada PT. Manito World untuk segera memperpanjang izin Andalalin dan melakukan revisi UKL/UPL-nya dalam waktu 30 hari.
“Kalau tidak dilaksanakan dalam waktu 30 hari, saya memerintahkan kepada dinas terkait untuk tidak memberikan perpanjangan izin PT Manito,” tegasnya.
Lebih lanjut Agus menegaskan, ke depan perusahan ini harus bisa memperbaiki komunikasi dan mengikuti aturan.
“Kami sengaja mengeluarkan pernyataan keras karena banyak yang harus disesuaikan di perusahaan ini, ketika tidak bisa menyelesaikan sesuai proposal maka izin perusahaannya tidak akan diperpanjang. Intinya perusahaan ini tidak bisa beroperasi di Sukabumi,” pungkasnya.
Komentar