oleh

DPRD Kabupaten Sukabumi Belum Terima Usulan Perda Miras

-Berita-1,507 views

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi menanggapi usulan Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) untuk revisi Peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang larangan minuman keras (miras).

Menurut Agus, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan apapun tentang perubahan Perda Miras.

“Kami berfikir biarkanlah wacana itu berkembang diluar, selama belum ada usulan formal,” ujarnya.

Sebelum usulan revisi Perda itu disampaikan secara formal, kata Agus, dirinya belum bisa memberikan tanggapan.

“Setelah ada usulan formal, kita akan tampung kemudian mempelajari, mendiskusikan dan menyikapinya,” jelas Agus.

Ia menegaskan, revisi Perda miras yang diusulkan tidak masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang akan dibahas tahun ini.

“Itu semua hanya isu diluar, kita sama sekali tidak merencanakannya,” pungkasnya.

Komentar

News Feed