Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi sesalkan pencemaran lingkungan yang diakibatkan limbah PT Nina Venus Indonesia di Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda.
“Tentu saya sangat prihatin mendengarnya ketika ada pabrik yang masih gagal mengelola limbahnya sehingga merugikan masyarakat,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, ujar Badri Suhendi.
Untuk itu, sambung Badri, dirinya meminta dinas terkait melalui Balai Lingkungan Hidup (BLH) menyikapi masalah tersebut dengan serius, karena sudah jelas melanggar aturan.
“Dinas terkait dalam hal ini BLH segera ambil langkah-langkah strategis atau menginventarisir kebenaran pencemaran limbah Pabrik itu. Kalau benar, berarti sudah melanggar aturan dan kesepakatan yang dibuat dalam dokumen amdal,” tegasnya.
Untuk itu, kata Badri, pemerintah harus tegas dan segera memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Supaya setiap perusahaan selalu mematuhi peraturan agar kejadian ini tidak terulang dikemudian hari,” tandasnya.
Badri berharap, agar semua perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi dampak kerugian terhadap lingkungan.
“Apalagi sampai merugikan masyarakat dan meminta kepada pemerintah agar bersikap tegas,” pungkasnya.
Komentar